Sembunyikan Azahari, Ismail Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 03 Mei 2005 16:23 WIB
Jakarta - Ismail alias Muhammad Ihwan alias Agus alias Iwan terdakwa yang menyembunyikan Noordin M Top dan Dr Azahari divonis 3 tahun penjara. Ismail langsung menerima putusan itu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudaryatno digelar di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/5/2005). Ismail dinyatakan terbukti bersalah karena memberikan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan. Dalam persidangan terungkap, terdakwa menyembunyikan kedua orang yang hingga kini masih menjadi buronan polisi itu sebelum terjadi peledakan bom di Hotel JW Marriot, 5 Agustus 2003. Kedua orang itu disembunyikan Ismail di rumahnya di Surabaya, Jatim selama 2 minggu. Tindakan ini melanggar pasal 13b Perppu 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap kooperatif selama persidangan.Setelah ketua majelis hakim mengetukkan palunya, Ismail yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak langsung menyatakan menerima putusan itu. Vonis 3 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. "Saya terima Pak hakim, tidak usah pakai 7 hari lagi," katanya.Menurut Ismail, dirinya menerima putusan itu karena mengakui menyembunyikan kedua orang itu. Namun, dirinya merasa tidak bersalah telah menyembunyikan mareka. "Motivasi saya karena kami sesama muslim," ungkapnya.
(rif/)











































