TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati

TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 13:46 WIB
TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - TKW berinisial K yang diduga membunuh majikannya di Singapura berhasil ditangkap di Jambi, Selasa (27/6). K terancam pidana maksimal yakni hukuman mati.

"Bisa 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Menurut Setyo, K bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Sebab K diduga sudah mempersiapkan rencana pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke (pasal) perencanaan karena dia sudah mulai merencanakan membeli tali, membeli lakban itu sudah ada rencana," jelasnya.

K saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung. Polisi memperoleh barang bukti antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. (brt/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini