"Bisa 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Menurut Setyo, K bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Sebab K diduga sudah mempersiapkan rencana pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
K saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung. Polisi memperoleh barang bukti antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. (brt/fdn)










































