"Tetap berlaku asas personaliter dalam KUHP. Bahwa WNI di mana pun dia berada, melakukan pidana di luar Indonesia pun harus berlaku hukum Indonesia sehingga nggak kita serahkan ke Singapura," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Kasus TKW K menurut Tito akan ditangani Mabes Polri. Polri juga akan akan memanggil saksi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
K ditangkap di Jambi dan ditahan Polres Tanjung Jabung, Jambi, pada Selasa (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Number, Jalan Beringin. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Dari tangan K diperoleh barang bukti, antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. Ada rupiah, dolar Singapura, ringgit Brunei, kyat Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, dan yuan China. (brt/fdn)










































