Kapolri: TKW yang Bunuh Majikan Tidak Diserahkan ke Singapura

Kapolri: TKW yang Bunuh Majikan Tidak Diserahkan ke Singapura

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 13:41 WIB
Kapolri: TKW yang Bunuh Majikan Tidak Diserahkan ke Singapura
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta - TKW berinisial K yang ditangkap karena diduga membunuh majikannya di Singapura tidak diserahkan ke otoritas Singapura. Alasannya, Polri menggunakan asas personalitas.

"Tetap berlaku asas personaliter dalam KUHP. Bahwa WNI di mana pun dia berada, melakukan pidana di luar Indonesia pun harus berlaku hukum Indonesia sehingga nggak kita serahkan ke Singapura," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Kasus TKW K menurut Tito akan ditangani Mabes Polri. Polri juga akan akan memanggil saksi terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangani Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun begitu aturannya dan kemudian saksinya yang nanti kita hadirkan," ujarnya.

K ditangkap di Jambi dan ditahan Polres Tanjung Jabung, Jambi, pada Selasa (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Number, Jalan Beringin. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Dari tangan K diperoleh barang bukti, antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang. Ada rupiah, dolar Singapura, ringgit Brunei, kyat Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, dan yuan China. (brt/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini