Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak memberi toleransi kepada PNS DKI yang masih tidak masuk setelah libur Lebaran 10 hari. PNS yang menambah libur diberi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Sudah kita sampaikan hari pertama semua harus masuk kerja, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi mereka semua, camat lurah ada ya dicek semua. Yang tidak masuk hari pertama ini langsung kasih sanksi TKD sebulan potong. Itu sudah keterlaluan," kata Djarot saat halal bihalal di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia mengaku sakit, surat dokter cek. Kecuali kalau dia sakit parah dan harus rawat inap. Kalau sakit biasa tidak boleh. (Sudah) 10 hari (libur), keterlaluan," ucapnya.
Djarot mengingatkan bahwa PNS DKI telah mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji ke-13. Oleh sebab itu, PNS DKI juga harus menjalankan kewajiban sebaik-baiknya.
"Kadang kita menyepelekan apa yang sudah kita terima dan tidak mensyukuri karena meremehkan dan tak mensyukuri maka dia ogah-ogahan. Kalau ada PNS seperti itu, Pak Suradika (Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI), sudah ditanya saja mau kerja tidak di sini, kalau tidak ajukan ke saya suruh pindah jangan di DKI," ungkap Djarot.
Dia juga memompa semangat PNS DKI. Hari pertama kerja usai libur panjang, PNS DKI tidak boleh malas-malasan.
"Hari pertama ini kita segar, tidak ada capek. Libur 10 hari kok capek, gimana. Harus segar. Kalau capek, ada yang salah pada diri anda," kata Djarot.
(imk/tor)











































