"Pak Basuki sebetulnya apa sih Pak Basuki concern betul dalam perkara ini," kata Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
"Beliau bilang, 'Pak, saya hanya ingin berkepentingan agar penyakit mulut dan kuku, jangan itu terimbas di negara kita'. Karena beliau tahu betul sebagai pengusaha impor daging. Akhirnya saya tahu beliau adalah pengusaha impor daging," ucap Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katakanlah secara pribadi Saudara Basuki Hariman punya kepentingan, tetapi amar putusannya tidak menguntungkan Saudara Basuki, karena amarnya menolak," tutur Patrialis.
"Karena kita berpikir UU-nya sudah ketat, jadi nggak usah lagi kita persoalkan. Bagaimana kalau bencana alam, bagaimana kalau kita sangat butuh daging di Indonesia. Kalau kita habiskan zonaisasi, berarti kita nggak bisa impor. Oleh karena itu, kita perketat saja," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menjelaskan, dalam surat dakwaan, kepentingan Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny, terhadap uji materi tersebut seandainya uji materi dikabulkan adalah impor daging kerbau dari India akan dihentikan.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, impor dan pengelolaan daging kerbau dari India ditugaskan kepada Bulog. Apabila impor daging dari India diteruskan, omzet impor daging sapi Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan AS menurun. (rna/asp)











































