"Memang saya diundang oleh Pak Kamaludin makan di sana, bertemu Pak Basuki, Bu Fenny, ada Pak Zaki Faisal,dan ada anak saya Ridho. Saya bersama-sama ajudan saya, sopir, kami makan sama-sama di situ," kata Patrialis mengawali ceritanya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Hal tersebut disampaikan Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Ng Fenny adalah pegawai Basuki. Kamaludin yang dimaksud adalah perantara suap antara Basuki dan Patrialis. Kamaludin telah didakwa dengan surat dakwaan terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang 'saya cek dulu', terus saya langsung menanyakan ke Pak Basuki 'apa Pak Basuki orang berperkara di MK?' Pak Basuki bilang 'tidak Pak'. 'Terafiliasi gak?', dia bilang juga tidak," ujar Patrialis.
"Pak Basuki mohon maaf, bukan saya tidak menghargai, kalau Bapak orang yang berperkara di MK, meskipun itu adalah pengujian UU, bukan untuk kepentingan pribadi seseorang, saya bilang saya tidak berkenan untuk berikutnya kita bertemu," jelas Patrialis.
Patrialis juga menceritakan bagaimana dia memberitahu Basuki bahwa dia tak mau apabila Basuki bahas-bahas uang. Dikarenakan berperkara di MK tidaklah mengeluarkan biaya.
"Saya bilang kita tidak boleh sekali pun ya, bicara tentang masalah uang, karena rawan. Apalagi di MK itu perkara tidak pernah pakai uang. Pendaftaran perkara pun tidak pakai uang. Jadi harus clear. Kalau bicara uang sama saya, mohon maaf, saya tidak mau berkawan," tutur Patrialis.
Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (rna/asp)











































