"Siang rapat internal pukul 13.00 WIB. Selesai kami beritahukan," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar saat dihubungi, Senin (3/7/2017).
Agun menjelaskan rapat nanti akan membahas langkah kerja. Namun untuk detailnya, ia belum mau menyampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal pakar, Agun belum mengatakan apakah sudah mengundangnya atau belum. "Sabar dululah (untuk pemanggilan pakar), " ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK akan mengirim surat pemanggilan kedua untuk Miryam S Haryani dan mengundang para pakar hukum. Pimpinan hak angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan agenda pemanggilan pakar dijadwalkan pada 10 Juli 2017.
"Simultan dengan kehadiran para pakar, tata hukum negara, dan pidana. Menurut saya, agenda untuk pakar tanggal 10 Juli 2017," ucap Taufiqulhadi, Minggi (2/7).
Pansus Angket KPK juga berencana memanggil Wakapolri Komjen Syafruddin terkait dengan polemik jemput paksa Miryam. Komjen Syafruddin sudah menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. (lkw/imk)











































