"Benar, ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus e-KTP mulai besok (3/7). Sejumlah anggota DPR-RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana akan diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) sudah banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2017).
Nama Yasonna sendiri muncul dalam sidang perdana e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto. Ia diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun, jaksa tidak menyebut kapan tepatnya Yasonna yang saat itu anggota Fraksi PDIP, menerima uang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini KPK sudah pernah memanggil Yasonna untuk penyidikan beberapa kali, namun tidak pernah hadir. Alasannya, setiap kali penjadwalan bertepatan dengan pekerjaan lain atau berbenturan dengan kegiatan resmi mewakili pemerintah.
"Di penyidikan sebelumnya KPK telah memanggil juga yang bersangkutan beberapa kali, namun mengatakan tidak bisa hadir karena alasan tertentu. Kita harap para saksi yang dipanggil baik dalam kasus e-KTP ini ataupun kasus lain dapat hadir karena memberikan keterangan sebagai saksi adalah kewajiban hukum," tegas Febri.
Yasonna pun telah memberi pernyataan kemarin (2/7) akan kooperatif. Rencananya ia akan datang ke KPK siang ini sekitar pukul 11.00 WIB untuk memberi keterangan.
"Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK," ucap Yasonna Laoly dalam keterangannya. (nif/rvk)











































