Dengan adanya undang-undang Intermoda, menurut Menhub itu akan lebih memudahkan langkahnya dalam mengatur sistem transportasi agar lebih terintegrasi. Dia menyebut undang-undang tersebut harus sesuai dengan hasil evaluasinya selama ini.
"Bagaimana kita buat intermoda, dari ferry ke kereta api, dan lainnya. Kalau kita sudah ada dasar undang-undang yang bagus, evaluasi kita tentang itu matching," kata Budi Karya di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung, Minggu (2/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar masukan dan permintaan dari Menhub, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menyebut saat ini Rancangan UU (RUU) soal sistem intermoda memang sedang digodok. Nama RUU tersebut adalah sistem integrasi transportasi nasional. Saat ini, prosesnya masih pada tahap pembuatan naskah akademik.
"Ini kan koordinasi yang baik dari semua stakeholder. Walaupun ada satu dua yang masih kurang, pasti ada lah, akan kita perbaiki ke depan," ucapnya di lokasi yang sama. (bis/elz)











































