S&W mendaftarkan mereknya di Hong Kong dan kaget mengetahui ada merek serupa di Indonesia. S&W lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan. Putusan tersebut diputus secara verstek (tanpa dihadiri pihak Lie Siu Tjin) pada 5 Agustuts 2015.
Atas vonis itu, warga Taman Kencana, Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu mengajukan perlawanan ke PN Jakpus. Pada 15 Maret 2016, PN Jakpus mengabulkan perlawanan itu dan membatalkan putusan yang memenangkan S&W.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima, S&W mengajukan kasasi. S&W membeberkan akt anotaris yang menyebutkan S&W adalah pemilik merek Rabeanco. Selain itu, Rabeanco juga telah mengantongi hak merek di China, Singapura, Jepang, Korea, Australia dan di Indonesia.
Untuk di Indonesia, S&W mengantongi nomor merek IDM 00417471 tertanggal 26 April 2005 dan diperpanjang pada 30 Juni 2014. Namun apa kata MA atas argumen S&W itu?
"Menolak permohonan kasasi S&W Handsbad Limited," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari websitenya, Mingggu (2/7/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati. Majelis kasasi sepakat dengan putusan PN Jakpus yaitu penggugat tidak melampirkan bukti asli, hanya foto kopi. Sehingga bukti itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum perdata.
"Sebagian ada yang asli, tetapi tidak disertai dengan otentifikasi dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong," ujar majelis. (asp/fjp)