Edaran Baru Netralitas PNS dalam Pilkada Akan Dikeluarkan

Edaran Baru Netralitas PNS dalam Pilkada Akan Dikeluarkan

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 14:26 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan netralitas PNS dalam pilkada. Pasalnya, tidak ada larangan dalam UU, PNS menjadi anggota PPS. "Surat edaran akan dikeluarkan lagi oleh Menpan, bukan membatalkan tetapi membuat multitafsir karena dalam UU tidak ada larangan PNS menjadi anggota PPS," ujar Mendagri M Ma'ruf usai mengikuti Munas Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/5/2005). Sebelumnya, Menpan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas PNS dalam pilkada. Surat edaran No 8/2005 tertanggal 31 Maret 2005 itu menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebelumnya, Ma'aruf mengungkapkan surat edaran itu menyulitkan daerah yang telah membentuk panitia pilkada, dimana sebagian besar anggotanya adalah PNS. Menurut Ma'ruf, yang terpenting adalah netralitas dan menjaga etika. "Sehingga silakan saja. Yang penting netralitas dan bagaimanapun etikanya harus meminta izin atasan," katanya. 181 Daerah Maruf mengungkapkan jika tidak terjadi penundaan, 181 daerah akan menggelar pilkada, Juni 2005 mendatang. Angka itu terdiri dari 8 daerah provinsi dan sisanya kabupaten/kota. Ia memastikan tidak akan terjadi penundaan untuk wilayah Jatim dan Jateng. Informasi terakhir yang diterima Ma'ruf, pelaksanaan pilkada untuk kabupaten/kota di NAD serta pemilihan gubernur di provinsi itu akan ditunda. Daerah lain yang juga mengalami penundaan adalah Papua dan Irjabar karena harus membentuk MRP terlebih dahulu. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads