Gus Dur Tidak Hadir, Sidang Gugatan Alwi Ditunda
Selasa, 03 Mei 2005 14:31 WIB
Jakarta - Tak cuma sidang Basri Sangaji dan Adiguna Sutowo saja yang ditunda. Sidang gugatan Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf melawan Gus Dur dan Mahfud MD mengalami nasib serupa. Hal ini karena dari pihak tergugat (Gus Dur cs) tidak ada yang hadir. Sidang perkara jabatan partai ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jl Ampera Raya, Selasa (3/5/2005). Otomatis sidang berlangsung sangat singkat, 5 menit.Ketua majelis hakim Iwayan Rena memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Mei 2005. Penundaan persidangan ini juga akan dimanfaatkan oleh majelis hakim untuk mengupayakan perdamaian melalui mediasi. "Makanya, sidang ditunda unutk menunggu semua pihak hadir," katanya. Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum dari Alwi Shihab saja yang hadir. Pihak Mahfud MD mengirimkan surat ke majelis hakim beralasan berhalangan hadir. "Sementara dari pihak Gus Dur belum ada kejelasan," kata Rena.Majelis hakim akan mengambil keputusan apabila dalam persidangan berikutnya pihak yang bersengketa masih belum lengkap. "Apakah proses mediasi masih terus dilakukan atau langsung ke pemeriksaan perkara, kita akan putuskan," tegas Rena.Seperti diketahui, Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurahman Wahid memecat ketua PKB Alwi Shihab dan Sekjennya, Saifullah Yusuf. Alasannya, mereka masuk ke kabinet Indonesia Bersatu tanpa konsultasi terlebih dahulu. Mahfud MD lalu ditunjuk sebagai Pjs Ketua Umum PKB. Tidak terima dipecat, Alwi dan Saifullah menggugat Gus Dur dkk ke pengadilan. Alwi menilai pemecatan terhadap dirinya inkonstitusional.
(atq/)











































