Audit Bank Mandiri & KPU
BPK Sangkal Berstandar Ganda
Selasa, 03 Mei 2005 13:57 WIB
Jakarta - Bank Mandiri dan KPU sama-sama diaudit investigatif BPK. Tapi hasil audit Bank Mandiri disetor ke Kejagung, KPU diserahkan ke DPR.Kenapa berbeda? BPK menerapkan standar ganda? "Tidak, tidak ada standar ganda. Tidak benar," kata Plt Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) BPK, Djapiten Nainggolan.Djapiten juga tercatat sebagai ketua audit investigatif KPU. Bantahan Djapiten disampaikan menjawab wartawan usai konferensi pers di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Selasa (3/5/2005).Audit terhadap KPU diminta oleh DPR. "Tentunya kita menyerahkannya kepada DPR soal hasil audit tersebut," jawab Djapiten. Nantinya tergantung DPR apakah hasil audit tersebut diserahkan ke Kejagung, KPK atau polisi. "Itu hak mereka," tandasnya.Sementara audit investigatif atas Bank Mandiri, kata Djapiten, berdasarkan inisiatif dari BPK sesuai dengan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.Dalam UU tersebut, baik yayasan, BUMN, atau lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, bisa diperiksa oleh BPK. Bahkan mengaudit Bank Indonesia (BI) pun BPK berwenang.Namun berdasar UU No 5/1973 tentang BPK dan UU No 15/2004, jika BPK menemukan unsur tindak pidana dalam audit, harus segera melaporkan kepada penegak hukum, tapi hasil audit KPU kok tidak? "Ya karena itu atas permintaan DPR, jadi tidak kita serahkan pada penegak hukum," jawabnya.Jadi ada pengecualian? "Ya," jawab Djapiten. Namun dia buru-buru meralat. "Tapi tidak seperti itu, bukan pengecualian. Sudah ya."
(nrl/)











































