Jaksa Belum Susun Tuntutan, Sidang Adiguna Ditunda

Jaksa Belum Susun Tuntutan, Sidang Adiguna Ditunda

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 13:57 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adiguna Sutowo ditunda seminggu. Alasannya, JPU belum selesai menyusun revisitor (surat tuntutan). Ada deal-deal tertentu?"Tidak ada deal. Penundaan ini karena kami tidak mau revisitor ini sembarangan," tegas ketua JPU Andi Herman di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (3/5/2005).Sebenarnya, kata Andi, JPU tidak mengalami kesulitan menyusun resivitor tersebut. Namun, persoalannya adalah waktu yang dibutuhkan sangat panjang. Karena selain menyusun, pihaknya juga harus menguraikan fakta-fakta yang dikemukakan saksi-saksi."Dan, kami anggap itu perlu dikemukakan untuk memperkuat pembuktian dalam dakwaan kami," tegas Andi meyakinkan wartawan.Dalam ruang sidang, Andi juga meyakinkan majelis hakim bahwa revisitor itu akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, sehingga Selasa, (10/5/2005), pekan depan, surat tuntutan tersebut sudah bisa dibacakan. Upaya tersebut membuahkan hasil, karena majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi langsung menyetujuinya.Ketidaksiapan JPU ini menuai kekecewaan dari kubu pengacara keluarga Rudy Natong. "Masa belum siap dalam dua minggu," kata Hendrik Jehaman.Sidang terdakwa penembakan Rudy Natong ini seyogyanya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang molor hampir dua jam dan baru dimulai pukul 11.45 WIB.Molornya sidang selain karena ketidaksiapan JPU juga disebabkan keterlambatan Adiguna tiba di PN Jakpus. Adiguna yang mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam datang 10 menit sebelum sidang dimulai. Meski terlihat kalem, Adiguna tidak mampu menyembunyikan ketegangannya.Tidak ada reaksi sedikit pun dari wajahnya saat ketua majelis hakim Lilik Mulyadi mengumumkan penundaan sidang tersebut.Bukti BaruSebelum sidang ditutup, penasihat hukum Adiguna Doni Antares dalam sidang yang berlangsung hanya beberapa menit itu sempat menyampaikan adanya bukti baru kepada hakim dan JPU. Bukti ini akan dijadikan senjata yang meringankan tuntutan terhadap Adiguna.Bukti baru tersebut berupa surat dari Alfons Natong, ayah Rudy Natong, yang dikirimkan via fax. Selain surat tersebut, Doni juga meminta majelis hakim menghadirkan Anfons dalam persidangan Adiguna."Kita ingin surat ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membacakan tuntutan," kata Doni.Doni juga meminta hakim mengizinkannya membacakan surat tersebut. Namun, saat Doni mulai membacakan isi surat itu, sekonyong-konyong kuasa hukum keluarga Rudy Natong, Hendrik Jehaman dan Gustav berteriak-teriak dan meminta pembacaan surat tersebut dihentikan."Jangan bawa-bawa nama keluarga. Kami minta pembacaan surat itu dihentikan," teriak Hendrik.Namun Doni mengelak dengan alasan pembacaan surat itu atas permintaan wartawan. Hendrik pun tidak mau kalah, dengan lantang dia menyerukan bahwa pembacaan surat tersebut adalah wewenang majelis hakim. "Jadi yang berhak membaca itu majelis hakim bukan yang lain," kata Hendrik yang mengaku belum melihat isi surat itu. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut saat ini. Namun, usai sidang, Lilik Mulyadi mengatakan, dia tidak berhak membacakan isi surat tersebut karena surat itu ditujukan kepada Kejagung. Saat ditanyakan, apakah keberadaan surat tersebut akan mempengaruhi tuntutan terhadap Adiguna, Lilik menolak berkomentar. "No, comment," tandasnya.Dalam surat yang sempat dibacakan kuasa hukum Adiguna, Alfons menyebutkan, keluarga Natong menyadari dan menerima bahwa kematian Rudy adalah takdir. (umi/)


Berita Terkait