"Karena pemilik kapal di Korsel, sudah menghentikan SAR setelah melakukan pencarian lebih dari 72 jam, pada 23 Juni 2017, Kemlu langsung meminta agar agen segera melakukan pemenuhan hak ahli waris," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangannya, Kamis (29/6/2017).
Tata mengatakan, KJRI Cape Town mendapat informasi hilangnya tiga ABK itu terjadi pada Kamis (22/6), sementara peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/6) lalu. Pihak KJRI kemudian mengkonfirmasi ke kapal Oryong yang sedang berlabuh darurat di Pelabuhan Cape Town, Afrika Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari agen dan keluarga jika pemenuhan hak ahli waris sudah dicairkan.
"Kita sudah dapat konfirmasi dari agen maupun keluarga bahwa hak asuransi ahli waris sudah dicairkan seluruhnya," imbuhnya.
Sementara itu, 10 ABK WNI lainnya yang selamat memutuskan kontrak mereka. Kesepuluh WNI ini akan dipulangkan dengan biaya agen.
"Sementara itu, 10 ABK WNI lainnya yang memutuskan menterminasi kontrak dan meminta pulang, sore ini akan pulang atas biaya agen. Sedangkan 2 ABK WNI lainnya memutuskan untuk tetap bekerja," jelas Tata.
Kapal FV Oryong 355 diawaki oleh 25 ABK. Di anataranya 15 ABK WNI, 4 WN Vietnam dan 6 WN Korsel (termasuk kapten). (ams/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini