Ketigakalinya, Sidang Tuntutan Pembunuh Sangadji Ditunda

Ketigakalinya, Sidang Tuntutan Pembunuh Sangadji Ditunda

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 11:26 WIB
Jakarta - Untuk ketigakalinya sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap 8 terdakwa pembunuh Basri Sangadji ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sidang ditunda hingga 10 Mei 2005 dengan alasan materi tuntutan pidana belum selesai.Majelis hakim yang diketuai Efran Basuni memutuskan untuk mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan kembali digelar 10 Mei 2005. Saat palu diketok, hadirin yang kecewa pun bersorak "Huuu...".Demikian yang mengemuka dalam persidangan yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan Jalan Wijaya, Selasa (3/5/2005). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB hanya berlangsung sekitar 20 menit."Pokoknya kami belum siap tuntutannya," kata anggota JPU Nana Mulyana usai sidang saat didesak wartawan mengenai alasan sebenarnya ketidaksiapan JPU.Tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Gusti Randa pun protes karena merasa dilecehkan JPU yang tidak memberitahu penundaan yang sudah ketiga kalinya terjadi."Saya meminta JPU memberitahu setiap kali persidangan ditunda agar terkesan kami tidak dilecehkan. Bisa memberitahu lewat SMS atau telepon," kata salah satu anggota penasihat hukum kepada wartawan.Saat keluhan itu dikonfirmasikan kepada Nana, ditegaskan kalau mekanisme pemberitahuan penundaan persidangan harus diberitahukan dalam persidangan. "Ini kan persidangan, ya diberitahunya lewat persidangan," tukasnya.Dia menyangkal ada tekanan atau ancaman yang diterima pihak JPU sehingga tuntutan pidana tidak rampung-rampung. "Tidak ada tekanan. Ini semata-mata karena materi tuntutan pidana belum siap," kilah Nana.Suasana di luar ruang sidang aman. Tidak ada massa pendukung terdakwa maupun keluarga korban. Meski demikian penjagaan berlangsung ketat, hampir sekitar 1.000 personel polisi mengamankan jalannya sidang. (sss/)


Berita Terkait