Ticketing Terpadu di Terminal Pulogebang Diterapkan Usai Lebaran

Ticketing Terpadu di Terminal Pulogebang Diterapkan Usai Lebaran

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 28 Jun 2017 16:42 WIB
Sekjen Kemenhub di Terminal Pulogebang (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggandeng 10 perusahaan otobus (PO) di Pulogebang, Jakarta Timur, untuk membuat sistem tiket terpadu. Rencananya, sistem tersebut akan dioperasikan seusai masa Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenhub Sugihardjo saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (28/6/2017). Menurut Sugihardjo, penentuan dan perubahan harga dari PO langsung terhubung ke dalam server.

"Penumpang nanti bisa klik sendiri, penumpang milih jurusannya, milih perusahaannya apa, mobil apa, nanti di sini. Nah memang karena ini digunakan, sudah siap. Tapi karena periode Lebaran itu kan biasanya ada persaingan ya, mereka ada kebijakan tentang tarif itu selalu dinamis. Sehingga untuk amannya akan digunakan setelah Lebaran," tutur Sugihardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugihardjo tak menjelaskan detail tanggal rencana ini mulai diberlakukan. Hanya, dalam sistem tersebut, PO menginformasikan setiap detail daftar fasilitas beserta harganya. Nantinya, tiket yang dikeluarkan merupakan tiket berstempel.

"(Misalnya) bus dari sini ke Purworejo mau naik harga diumumkan lebih dulu. Nggak boleh tulis tangan. Ketentuan kita, tiket harus distempel. Jadi ada kepastian terhadap penumpang tarifnya berapa, jadi bukan nanti udah di atas bus baru ditulis. Kan itu penipuan namanya," tutur Sugihardjo.


Sugihardjo menegaskan setiap informasi harus jelas. Nantinya keputusan dikembalikan kepada konsumen, apa yang akan dipilih.

"Tadi juga saya memberi informasi kepada penumpang yang tujuannya ke Temanggung. Tiketnya Rp 120 ribu. Itu ke Wonosobo untuk sampai ke tempat tinggalnya dia sambung Rp 150 ribu. Kalau dia langsung, dia bisa kena Rp 250 ribu," tutur Sugihardjo.

"Ketentuan mengenai tiket ini harus jelas meskipun non-ekonomi tetap bisa kita tindak kalau dia tidak memberi informasi. Kalau yang ekonomi, nanti kita lihat berapa tiket dari sana. Kalau non-ekonomi ada batas atasnya untuk setiap jurusan. Kalau dia melampaui ketentuan batas atas, yaitu 30 persen dari harga pokok, ini akan kita beri sanksi," ujarnya. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads