Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova mengatakan, berdasarkan hasil tes psikologi dan kejiwaan dari Polda Jateng, MR terindikasi memiliki penyakit jiwa. Karena itu, perlu pemeriksaan lanjutan.
"Hasil tes kejiwaan oleh dokter ahli jiwa, yang bersangkutan gangguan jiwa," kata Djarod, Rabu (28/6/2017).
Djarod menjelaskan observasi dilakukan di RSJ Amino Gondhutomo, Semarang. MR dirujuk dari Polda Jateng ke RSJ sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan kepolisian.
"Jam 10-an MR dikirim ke RS Jiwa Semarang. Dijaga anggota," tuturnya.
MR, warga Sumberejo, Kabupaten Blitar, ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Mapolda Jateng sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (27/6). Saat ranselnya digeledah, ditemukan berbagai barang, termasuk pisau.
Kepada polisi, MR mengaku sebagai pemulung dan pengemis yang sedang mencari makan. MR juga pernah diamankan petugas Satpol PP. (alg/fdn)











































