"Awalnya kedua tersangka mengambil motor korban yang diparkir di depan rumah dengan cara merusak lubang kunci motor korban. Kemudian kedua tersangka membawa kabur motor korban dan dipergoki oleh saksi," kata Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna Ruswing lewat keterangan tertulis, Rabu (28/6/2017).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Melati Raya No 129 RT 03 RW 01 Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi. Saksi yang memergoki pun berteriak 'maling' terhadap keduanya.
Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor di Bekasi. (Dok. Istimewa) |
"Saksi dan warga lain mengejar dan meneriaki 'maling, maling'. Lalu kedua tersangka jatuh dan diamankan oleh warga sekitar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah bernopol B-6649-KHB ini milik Zuldan Fuad (62), yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti lainnya adalah sebuah kunci-T dan mata kuncinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (jbr/jor)












































Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor di Bekasi. (Dok. Istimewa)