Ambulans Nyelonong ke Apron, Penerbangan di Bandara Luwuk Delay

Ambulans Nyelonong ke Apron, Penerbangan di Bandara Luwuk Delay

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 28 Jun 2017 11:29 WIB
Ambulans Nyelonong ke Apron, Penerbangan di Bandara Luwuk Delay
Penerbangan Wings Air delay akibat terhalang ambulans. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Satu unit ambulans tiba-tiba berhenti di kawasan Bandara Syukuran, Luwuk, Sulawesi Tengah. Ambulans itu mengantar penumpang pesawat Wings Air tujuan Ujung Pandang dan mengakibatkan keterlambatan hampir 2 jam.

"Jadi sebetulnya area apron itu memang harus steril, tidak boleh dimasuki orang-orang tidak berkepentingan. Ambulans RS itu bisa masuk ke situ karena lagi ada pekerjaan (apron)," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/6/2017).

Berdasarkan informasi, pada pukul 21.47 GMT (pukul 06.05 WITa), pesawat itu sudah akan take off dan tiba-tiba ambulans tersebut menghalangi pergerakan pesawat. Diketahui ambulans itu mengantar penumpang yang sedang sakit. Tak hanya itu, banyak juga pengantar yang turun dari ambulans tersebut.

Kapten pesawat dengan nomor penerbangan WON 1221 itu juga sempat komplain karena banyak pengantar yang masuk ke apron dan menghalangi pesawat. Pihak keamanan bandara pun sampai turun tangan untuk mensterilkan apron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa itu terjadi karena kurangnya pemahaman publik tentang regulasi kebandarudaraan. Sehingga publik menganggap semua ketentuan instansi sama (bisa ramai-ramai masuk dan mengantar orang sakit)," tutur Barata.

Barata menyebut pasien tersebut sebelumnya tidak melampirkan surat keterangan sakit. Setelah melengkapi surat-surat, akhirnya penumpang itu diberangkatkan.

"Waktu berangkat (dokumennya) tidak lengkap, memang sudah prosedur diatur seperti itu. Pasien akhirnya diangkut setelah ada surat keterangan dari RS pakai tulisan tangan," katanya.

"Pesawat delay hampir dua jam dan berangkat pukul 23.58 GMT (Pukul 08.18 WITa)," ujar Barata.

Belajar dari pengalaman ini, Kementerian Perhubungan segera melakukan sosialisasi ke publik tentang regulasi yang berlaku di area bandara.

"Tindak lanjutnya, segera dilakukan sosialisasi kepada publik, pemda, dan RS yang ada di lokasi-lokasi baik dari Ka UPBU maupun dari Otoritas Bandara tentang regulasi yang berlaku di area bandara," ucap Barata. (ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads