"Apabila terjadi kepadatan di Cikarut sampai dengan KM 32, maka akan dikeluarkan. Pertama, di pintu keluar Tol Cibatu, kemudian masuk kembali ke dalam tol di pintu Tol Cibitung," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (28/6/2017).
Lalu, arus lalin juga akan dikeluarkan di pintu keluar Jalan Tol Cikarang Barat KM 30. Kendaraan kemudian masuk kembali ke jalan tol di pintu Tol Cikarang Barat, di jalur yang sudah dikanalisasi.
"Apabila antrean Tol Cikarang Utama sudah lebih dari 5 km, maka akan dilakukan diskresi yang terlebih dahulu dilaksanakan koordinasi dengan Jasa Marga untuk membuka gerbang tol sehingga masyarakat tidak perlu membayar tol di Cikarut," ujarnya.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menambah gardu tol yang sebelumnya hanya 21 menjadi 31 gardu dan mengubah GTO menjadi GT manual.
"Berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menambah kekuatan petugas gardu tol untuk proaktif menerima pembayaran tol," ucapnya.
Budiyanto mengatakan pihaknya juga membuat 4 titik pos pelayanan, yaitu di KM 34, 32, 29, dan 19, dalam pengamanan arus balik. (aud/idh)











































