Nazaruddin dan Mubari Diperiksa KPK Terkait Suap Sussongko
Selasa, 03 Mei 2005 10:25 WIB
Jakarta - Pemanggilan pejabat-pejabat KPU oleh KPK terus bergulir. Hari ini giliran Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Sekjen KPU Mubari.Pemanggilan keduanya terkait dengan kasus suap yang melibatkan tersangka Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.Keduanya tiba di KPU pada saat yang berbeda. Mubari tiba di kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa, (3/5/2005), sekitar pukul 09.45 WIB, atau 42 menit lebih awal dibanding Nazaruddin yang tiba pukul 09.57 WIB.Mubari yang lebih banyak diam didampingi tiga pengacaranya yakni Budiman Pemingkas, Gunawan Utomo, dan Erick S Paat.Sedangkan Nazaruddin yang datang dengan sedang Soluna merahnya didampingi Wakabiro Pengawasan KPU Oktavianus Kaseh."Klien kami (Mubari) masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sussongko," ungkap Budiman. Namun, materi apa yang akan ditanyakan KPK, Mubari dan pengacaranya mengaku tidak tahu. "Nanti kalau sudah selesai kita kasih tahu," kata Mubari.Tidak seperti biasanya, pemanggilan Mubari kali ini hanya dilakukan KPK via telepon, tidak melalui surat pemanggilan khusus. "Tidak ada surat pemanggilan dari KPK," kata Mubari singkat.Sementara Nazaruddin mengaku pemanggilan terhadap dirinya dilakukan melalui surat yang dilayangkan Sabtu (30/4/2005), lalu. "Surat panggilan dari KPK datangnya hari Sabtu, tapi saya baru baca kemarin," tutur Nazar.
(umi/)











































