"Perkembangan penanganan kasus penyerangan pos jaga Polda Sumut ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang, menjadi empat orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangannya, Selasa (27/6/2017).
Tersangka baru tersebut seorang pria bernama Firmansyah Putra Yudi (32 tahun). Dia ikut merencanakan serangan bersama tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka lainnya adalah Syawaluddin Pakpahan (43), Ardial Ramadhana (34), dan Boboy (17). Syawaluddin dan Ardial merupakan tersangka yang melakukan penyerangan, sementara Boboy berperan ikut melakukan survei dan pemetaan.
Ardial tewas dengan luka tembak di dada dalam kejadian itu. Sedangkan Syawaluddin kritis.
Penyerangan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di pos jaga pintu 3 Mapolda Sumut, Minggu (25/6), oleh Syawaluddin dan Ardial. Pelaku diduga masuk dengan cara melompat pagar dan melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau.
"Akibat penyerangan, satu anggota jaga pos 3 dari Yanma meninggal dunia atas nama Aiptu Martua Sigalingging dengan luka tusuk di bagian pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri, yang diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar," terang Martinus. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini