"Karena itu, masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan kita kenakan UU Darurat karena membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/6/2017).
Penangkapan terhadap MR dilakukan saat anggota Brimob yang melakukan penjagaan melakukan patroli di area Mapolda. Personel yang melihat MR berada di dekat pagar Mapolda langsung melakukan pengamanan sekitar pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena gelandangan (MR) itu mengumpulkan (barang), tapi tidak ditemukan barang berbahaya seperti barang-barang kimia," terang Djarod.
Pada pemeriksaan awal, menurut Djarod, MR mengaku sedang mencari makan saat berada di Mapolda Jateng. Kepada polisi, MR mengaku sebagai pengemis.
"(MR) kita tahan di Mapolda," katanya. (fdn/fdn)











































