Sebarkan Foto Bugil Istri, Pria Ini Diseret ke Pengadilan

Sebarkan Foto Bugil Istri, Pria Ini Diseret ke Pengadilan

Petrus Ola - detikNews
Selasa, 27 Jun 2017 11:07 WIB
Sebarkan Foto Bugil Istri, Pria Ini Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Kupang - KVPET (23) dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur oleh istrinya, DPR (22), karena menyebarkan foto telanjang DPR. Foto itu disebarkan pelaku melalui akun BBM dan Instagram miliknya.

"Berawal pada pertengahan tahun 2015, tersangka menyuruh korban tidur dalam keadaan telanjang dan selanjutnya tersangka mengambil foto korban setengah badan yang kelihatan muka dan payudara korban," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Selasa (27/6/2017).

Perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ. Tersangka kemudian mengambil foto korban yang kelihatan kemaluan dan foto tersebut disimpan di HP miliknya. Jules mengatakan saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Pornografi tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati NTT berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B-1023/P.3.4/Euh.1/06/2017, tanggal 9 Juni 2017," kata Jules.

Jules menambahkan, sebelum diserahkan ke Kejati NTT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani tes kesehatan.

Tersangka KVPET disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ams/ams)


Berita Terkait