"Berawal pada pertengahan tahun 2015, tersangka menyuruh korban tidur dalam keadaan telanjang dan selanjutnya tersangka mengambil foto korban setengah badan yang kelihatan muka dan payudara korban," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Selasa (27/6/2017).
Perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ. Tersangka kemudian mengambil foto korban yang kelihatan kemaluan dan foto tersebut disimpan di HP miliknya. Jules mengatakan saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jules menambahkan, sebelum diserahkan ke Kejati NTT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani tes kesehatan.
Tersangka KVPET disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ams/ams)











































