Pelepasan Balon Udara Harus Berkoordinasi dengan Kemenhub dan ATC

Pelepasan Balon Udara Harus Berkoordinasi dengan Kemenhub dan ATC

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 27 Jun 2017 10:09 WIB
Tradisi lepas balon di Jawa Tengah (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Kebiasaan melepas balon udara saat Idul Fitri di kawasan Jawa Tengah ternyata membahayakan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan semua pihak mewaspadai pelepasan balon udara tersebut.

"Pihak-pihak yang terkait tersebut adalah pihak maskapai penerbangan, penyelenggara navigasi penerbangan (AirNav) Indonesia, otoritas bandar udara, dan beberapa pihak lain yang terkait, termasuk masyarakat," kata Agus kepada detikcom, Selasa (27/6/2017).

Agus mengatakan pemerintah meminta masyarakat turut serta dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan penerbangan, yaitu dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan delik sifatnya sebuah peraturan, apabila terdapat pelanggaran, dapat berakibat pidana, seperti kebiasaan pelepasan balon ini," katanya.

Apalagi, lanjut Agus, balon yang dilepaskan tersebut berdimensi besar dan mampu terbang tinggi. Agus mengaku menerima laporan adanya pelepasan balon udara di kawasan Jawa Tengah saat libur Idul Fitri pada 25 dan 26 Juni 2017. Ketinggian balon tersebut ada yang mencapai 38 ribu kaki, selevel dengan tinggi jelajah (cruise) penerbangan pesawat.

"Balon udara termasuk hal yang harus diwaspadai, terutama yang berdimensi besar, terbang tinggi, dan tidak berawak. Balon seperti ini bisa menjadi halangan bagi pesawat yang sedang terbang sehingga mengganggu operasi pesawat tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," jelas Agus.

Agus tak menampik jika dikatakan bahwa pelepasan balon tersebut ke udara merupakan kebiasaan beberapa kalangan masyarakat di Jawa Tengah. Namun dia mengatakan alangkah lebih bijak jika kebiasaan yang dilakukan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

"Seharusnya suatu kebiasaan tidak boleh membahayakan keselamatan orang lain, dalam hal ini membahayakan keselamatan penerbangan," kata Agus.

Agus menyatakan perihal pengaturan balon udara ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Part 101 Subpart B dan D. Aturan tersebut mengatur mengenai moored balloons, kites, unmanned rockets and unmanned free balloons (balon tanpa awak).

Secara umum, kata Agus, aturan tersebut menyatakan, untuk pengoperasian moored balloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, 24 jam sebelum beroperasi harus memberikan informasi kepada Ditjen Perhubungan Udara dan unit ATS terdekat. "Dan sebelum balon diterbangkan, harus dipastikan mendapat izin dari pemerintah atau tidak," katanya.

Sementara itu, lanjut Agus, untuk pengaturan unmanned free balloons tidak bisa diterbangkan atau dioperasikan kecuali mendapat izin dari air traffic control (ATC).

"Di bawah 2.000 kaki dari permukaan laut yang berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, kelas C, kelas D, atau kelas E di sekitar bandar udara. Pengoperasian unmanned free balloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATC unit terdekat dalam waktu 6-24 jam sebelum pengoperasian," jelasnya.

Agus pun menjelaskan pihaknya sebagai regulator penerbangan terus mendorong terimplementasikannya peraturan-peraturan mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan kepada pihak-pihak terkait.

"Terkait kasus ini, melalui Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai kepanjangan tangan otoritas di daerah lapangan terus mensosialisasikan aturan keselamatan penerbangan terkait balon udara kepada masyarakat setempat. Bagaimanapun, keselamatan penerbangan merupakan hal utama dan tidak boleh terganggu oleh apa pun," kata Agus. (jor/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads