"Kami berkoordinasi dengan Kapolda Jateng Bapak Irjen Condro Kirono (dengan) permohonan bantuan untuk dilakukan pembinaan hukum di wilayahnya," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Didiet KS Radityo dalam keterangannya, Senin (26/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi hari tadi sudah tiga balon udara dapat dicegah dilepas di Desa Kembaran, wilayah Polsek Kalikajar, Wonosobo," sebutnya.
![]() |
Sebelumnya, General Manager AirNav Indonesia Nono Sunariyadi mengatakan tradisi melepas balon udara di wilayah Jateng membahayakan penerbangan karena ukuran balon sangat besar. Diameternya 5-10 meter.
"Selain itu, balon udara yang mampu terbang sampai ketinggian dengan 30 ribu kaki atau lebih tidak bisa dikendalikan tanpa awak dan tidak terdeteksi oleh radar. Ada kemungkinan dapat melintas ke jalur penerbangan," ujar Nono.
Hal yang sama disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie. Menurut dia, berhamburannya balon udara di langit Jateng merupakan ancaman untuk pilot.
"Balon itu berukuran cukup besar dan bahaya bagi penerbangan karena mampu terbang hingga puluhan ribu kaki dan kecepatannya tidak bisa diprediksi. Balon itu kan tidak terkendali. Buat pilot, itu merupakan suatu ancaman," ujar Alvin, yang juga anggota Ombudsman. (fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini