"Napi yang menerima remisi hari ini 216 orang. Satu orang di antaranya mendapatkan remisi bebas," kata Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi kepada wartawan di lokasi, Minggu (25/6/2017).
Hanafi menjelaskan mayoritas napi yang menerima remisi Lebaran dari kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba. Potongan hukuman bagi 215 napi bervariasi, dari 1 hingga 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga binaan lain juga punya kesempatan menerima remisi sepanjang tak bertindak onar dan tak melakukan suap kepada petugas," ujarnya.
Saat ini warga binaan di Lapas Mojokerto mencapai 666 orang. Terdiri atas 272 tahanan dan 394 napi. Hanafi berharap pemberian remisi ini memotivasi napi lain agar selalu berkelakuan baik.
"Semoga ini memotivasi warga binaan yang lain untuk mencapai penyadaran diri," tandasnya. (rna/rna)











































