Kasus Bank Mandiri, Kejagung Ditantang Usut Debitur Kakap
Selasa, 03 Mei 2005 07:13 WIB
Jakarta -
Terbongkarnya kasus Bank Mandiri merupakan prestasi bagi Kejagung, meski sampai saat ini belum ada debitur kelas kakap yang diperiksa. Kejagung pun ditantang untuk mengusut para debitur kakap di balik kasus ini. Bisakah?"Saya harap Kejagung punya keberanian untuk memanggil yang kakap-kakap," kata Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo kepada detikcom, per telepon, Selasa (3/5/2005).Selama ini, debitur kakap sulit digelandang ke Kejagung karena diduga punya hubungan khusus dengan lingkaran kekuasaan. "Entah mereka (debitur kakap) pernah menjadi apa dan dimana yang terkait dengan kekuasaan," tukasnya.Potensi Bank Mandiri yang menjanjikan, menjadikan bank pemerintah ini menjadi sasaran empuk bagi para debitur kakap untuk membobolnya. Salah satunya oleh PT Raja Garuda Mas Group (RGM).Berdasarkan laporan keuangan Bank Mandiri per 31 Desember 2004, posisi kreditnya sebesar US$ 559,64 juta. Dari total tersebut, sekitar US$ 294,2 Juta (Rp 2,72 Triliun) atau 49,1 persen ternyata merupakan kredit macet.Kasus lain yaitu pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas yang mengakibatkan Bank Mandiri menanggung beban sebesar Rp 3,776 triliun.Setelah melakukan langkah-langkah yang baik itu, Kejagung jangan berhenti melakukan pemeriksaan pada kasus yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Yang diluar audit BPK itu jauh lebih banyak, dan itu kebanyakan melibatkan yang kakap-kakap. Perlu kejelian dalam mengatur strategi untuk memanggil para debitur licin tersebut," tandas politisi PAN itu.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































