Pelaku bernama Agus Saputra alias Jiler (40) dan Panji Saputra alias Bule (25). Kedua kakak beradik ini ditangkap usai menggasak sejumlah barang berharga di sebuah rumah yang ditinggal kerja pemiliknya pada Kamis (22/6) di Perumahan Griya D'ROml Blok A1 Jalan Assafiyah, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
"Para pelaku sudah mengincar rumah itu, dengan cara melihat situasi terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Minggu (25/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cek dan periksa CCTV yang ada di sekitar lokasi, bahwa keduanya terekam dan kami lakukan penangkapan," kata Andry.
Di rumah korban, para pelaku menggondol sebuah tas berisi kamera Canon, sebuah tas warna merah berisi emas dan berlian, uang tunai Rp 100 juta, dan 2 buah BPKB mobil. Andry melanjutkan, para pelaku hanya cukup menghabiskan waktu 15 menit untuk mengacak-acak harta benda korban.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, saat ini masih kita periksa, masih kita dalami keterangan dari kedua pelaku ini pengakuannya sih baru beraksi satu kali tapi masih kita dalami lagi," kata Andry.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara polisi menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah korban, tas berisi kamera, tas berisi emas dan berlian, uang tunai dan 2 buah BPKB mobil. (dkp/dkp)











































