Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Purbalingga Jadi 4 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Purbalingga Jadi 4 Orang

Arbi Anugrah - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2017 09:58 WIB
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Jalur Bayeman (Foto: dok. Polres Purbalingga)
Jakarta - Korban meninggal akibat kecelakaan bus Rosalia Indah di kawasan Jalur Bayeman, Purbalingga, Jawa Tengah, bertambah menjadi empat orang. Bus tersebut mengangkut pemudik asal Jakarta.

"Ya, info terakhir, empat (meninggal dunia). Mereka pemudik dari Jakarta tujuan Klaten," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/6/2017).

Bus tersebut mengalami kecelakaan masuk ke parit sedalam kira-kira 5 meter. Lokasi kecelakaan berada di jalur Bayeman, Desa Tlahap Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Sebanyak 36 penumpang yang terluka, termasuk sopir dan dua awak bus, dilarikan ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada 40 penumpang di dalam bus tersebut. Para korban dilarikan ke tiga rumah sakit, yakni RSUD Goeteng Purbalingga, RS Nirmala, dan RS Harapan Ibu. Berikut data empat korban meninggal dunia dari Jasa Raharja perwakilan Purwokerto:

1. Wawan Kustanto (29), alamat RT 2 RW 4 Prambanan, Klaten, Jateng
2. Suratmi (40), alamat Tomang Baru Blok C1 No 26, Jakarta Barat
3. Setyo Prihatin (37), alamat Kampung Ledup RT 2 RW 32 Jaya, Jatiluhur, Tanggerang
4. Santosa Subana (30), alamat DAHU RT 14/5 Cikeusal, Serang, Banten


Butuh waktu lama bagi petugas untuk mengevakuasi seluruh korban. Pasalnya, ada beberapa korban yang terjepit di antara roda bus dan penumpang yang terlempar keluar setelah atap bus ringsek. (arb/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads