11 WN Malaysia Ditetapkan Dalam DPO Kasus Illegal Logging

11 WN Malaysia Ditetapkan Dalam DPO Kasus Illegal Logging

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 23:03 WIB
Jakarta - Tim Operasi Hutan Lestari telah menetapkan 11 orang warga negara Malaysia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus illegal logging di Papua. Tim juga telah menahan 37 orang dari 164 tersangka illegal logging.Hal itu dikatakan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2005)."Penetapan DPO kita lakukan supaya mereka tidak lari ke luar dari Indonesia. Namun jika sudah terlanjur ke luar negeri, kita akan koordinasi dengan jalur interpol," kata Soenarko.Data hasil Operasi Hutan Lestari II sampai tanggal 2 Mei 2005 menunjukkan, sudah terdapat 45 berkas kasus yang diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Tahap pertama 30 kasus dan tahap kedua ada 15 kasus," ungkapnya.Dari laporan tim di lapangan, dari 86 kasus yang ditemukan sudah 59 kasus yang dimulai penyidikannya. "Dari 86 kasus tersebut sudah ditetapkan sebanyak 164 tersangka dan yang ditahan 37 orang," kata Soenarko.Sampai hari ini, barang bukti yang ditemukan berupa kayu bulat sebanyak 72.310 batang (385.580 meter kubik), kayu olahan 20.116 meter kubik, alat berat 850 unit, kapal tongkang 14 unit, truk 43 unit, chain saw 46 dan lain-lain sebanyak 298 unit. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads