PN Jaksel Terima Pelimpahan Berkas Perkara Bom Kuningan
Senin, 02 Mei 2005 22:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara terhadap empat orang tersangka kasus Bom di Kedubes Australia, Kuningan. Namun jadwal sidang belum ditentukan."Kita sudah terima dari Kejari Jaksel Kamis (28/4/2005) kemarin. Jadwal sidang masih menunggu pembentukan hakim," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera raya, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2005).Berkas perkara tersebut antara lain untuk tersangka Iwan Darmawan alias Rois als Abdul Fatah, Heri Sigu Samboja als Nery Anshori als Muh Nurdin als Ilyasa als Akhi Sogir als Azmi, Saipul Bahri als Apuy als Epul als Ahmad als Dadan dan Achmad Hasan als Purnomo.Keempat tersangka didakwa pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI No.1 tahun 2002 jo psl 1 UU RI No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana terorisme.Meski hakim belum dibentuk, namun Jaksa Penuntut Umum sudah ditetapkan untuk masing-masing tersangka. Yaitu Danu Aryanto untuk Iwan Darmawan, Andi Herman untuk Heri Sigu Semboja, Mohammad Rur untuk saipul Bahri dan Fentje E Loway untuk Achmad Hasan.
(fab/)











































