Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Muktiono bersama Direktur Polair Sulsel Kombes Purwoko Yudianto dalam jumpa pers di Markas Polair Polda Sulsel di Jalan Penghibur, Makassar, Jumat (23/6/2017),
Menurut Kapolda, penangkapan dilakukan anggota Polair yang dipimpin Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo, yang menangkap Salama saat mengedarkan sabu seberat 12,7 gram pada Rabu (21/6). Penangkapan dilakukan di dermaga penyeberangan ke Pulau Kayangan di kawasan pantai depan Benteng Rotterdam, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salama mengaku memperoleh sabu tersebut dari Silahuddin Bacong, warga Majene, Sulawesi Barat. Dengan koordinasi Kapolres Majene, anggota Ditpolair Polda Sulsel kemudian menangkap Silahuddin, yang bersembunyi di Hotel Davina, Majene, Kamis (22/6) pukul 13.00 Wita.
"Sabu yang diamankan ini kualitas paling bagus dari Tawau, Malaysia, 1 gram bisa digunakan untuk sepuluh orang. Jadi 1 kg sabu bisa merusak 10 ribu orang. Rencananya, sabu ini akan diedarkan di pulau-pulau sekitar Makassar," ujar Muktiono.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan DitPolair Polda Sulsel dan dikenai Pasal 114 Subpasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mna/fdn)