Polair Polda Sulsel Sita 1 Kg Sabu dari Pengedar Lintas Pulau

Polair Polda Sulsel Sita 1 Kg Sabu dari Pengedar Lintas Pulau

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 18:45 WIB
Rilis kasus narkoba (Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sekitar 1 kilogram sabu dari tersangka Salama Hamid dan Silahuddin Bacong.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Muktiono bersama Direktur Polair Sulsel Kombes Purwoko Yudianto dalam jumpa pers di Markas Polair Polda Sulsel di Jalan Penghibur, Makassar, Jumat (23/6/2017),

Menurut Kapolda, penangkapan dilakukan anggota Polair yang dipimpin Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo, yang menangkap Salama saat mengedarkan sabu seberat 12,7 gram pada Rabu (21/6). Penangkapan dilakukan di dermaga penyeberangan ke Pulau Kayangan di kawasan pantai depan Benteng Rotterdam, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap Salama, anggota tim Lidik Gakkum Ditpolair langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan satu bungkus sabu seberat 966,2 gram sabu di rumah Salama di Kalibone, Minasate'ne, Pangkep.

Polair Polda Sulsel Sita 1 Kg Sabu dari Pengedar Lintas PulauFoto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom

Salama mengaku memperoleh sabu tersebut dari Silahuddin Bacong, warga Majene, Sulawesi Barat. Dengan koordinasi Kapolres Majene, anggota Ditpolair Polda Sulsel kemudian menangkap Silahuddin, yang bersembunyi di Hotel Davina, Majene, Kamis (22/6) pukul 13.00 Wita.

"Sabu yang diamankan ini kualitas paling bagus dari Tawau, Malaysia, 1 gram bisa digunakan untuk sepuluh orang. Jadi 1 kg sabu bisa merusak 10 ribu orang. Rencananya, sabu ini akan diedarkan di pulau-pulau sekitar Makassar," ujar Muktiono.

Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan DitPolair Polda Sulsel dan dikenai Pasal 114 Subpasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads