"Surat pemberitahuan status yang bersangkutan juga sudah diberikan kepada HT sendiri, kepada pelapor, dan kepada jaksa sesuai putusan MK yaitu dalam 7x24 jam kalau sudah ada penetapan tersangka pihak-pihak seperti pelapor, jaksa dan tersangka harus diberitahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Jumat (23/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dikirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan, 15 Juni 2017. Di situ tertera, saudara HT tertulis sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," imbuh Rikwanto.
Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 4 Juli 2017. Sementara pihak pengacara Hary Tanoe mengaku belum mendapat tembusan SPDP dari Bareskrim Polri. Pengacara juga menegaskan SMS Hary Tanoe yang dikirim ke jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 bukanlah ancaman.
"Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear," ujar Adi. (fdn/fdn)