Polri: Surat Status Tersangka Sudah Dikirim ke Hary Tanoe

Polri: Surat Status Tersangka Sudah Dikirim ke Hary Tanoe

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 16:56 WIB
Hary Tanoesoedibjo/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pihak Mabes Polri menyatakan surat pemberitahuan status tersangka kasus dugaan SMS ancaman sudah dikirim ke Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe dilaporkan jaksa Yulianto karena SMS yang dikirim saat Yulianto menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.

"Surat pemberitahuan status yang bersangkutan juga sudah diberikan kepada HT sendiri, kepada pelapor, dan kepada jaksa sesuai putusan MK yaitu dalam 7x24 jam kalau sudah ada penetapan tersangka pihak-pihak seperti pelapor, jaksa dan tersangka harus diberitahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Jumat (23/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 14 Juni. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.

"Telah dikirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan, 15 Juni 2017. Di situ tertera, saudara HT tertulis sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," imbuh Rikwanto.

Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 4 Juli 2017. Sementara pihak pengacara Hary Tanoe mengaku belum mendapat tembusan SPDP dari Bareskrim Polri. Pengacara juga menegaskan SMS Hary Tanoe yang dikirim ke jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 bukanlah ancaman.

"Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear," ujar Adi. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads