"(Ada) alat bukti: keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Sementara itu, pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, mengatakan pihaknya belum pernah menerima tembusan SPDP perkara kliennya dari Bareskrim Polri. Padahal merujuk pada Keputusan MK Nomor 130, tembusan SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor.
"Kami kuasa hukum dari awal clear, melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS, tidak ada satu pun kalimat mengancam, ini jelas, clear. SMS ini disampaikan untuk memberikan istilahnya pemberitahuan, jadi tidak ada sama sekali ancaman, tidak ada ancaman," papar Adi.
"Kalau ditingkatkan status penyidikan (seperti) disebut Pak Rikwanto (Karo Penmas Divhumas Polri) demikian, jadi heran, ini apa? Sandiwara apa lagi?" imbuh pengacara Hary Tanoe. (fdn/fdn)











































