Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bagi warga pemilik SIM yang jatuh tempo dalam kurun waktu tersebut, maka dapat dilakukan perpanjangan SIM sampai dengan 7 juli.
"Satpas libur mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 2 Juli, apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 7 Juli untuk bisa memperpanjang SIM nya," kata Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di atas tanggal 7 Juli apabila akan memperpanjang SIM-nya maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru," kata Budi. (yld/rna)