Pelayanan Satpas SIM di Jakarta Libur 23 Juni Hingga 2 Juli

Pelayanan Satpas SIM di Jakarta Libur 23 Juni Hingga 2 Juli

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 15:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Satpas SIM Daan Mogot)
Jakarta - Kantor pelayanan Satpas SIM libur sejak tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. Pelayanan akan kembali buka setelah lebaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bagi warga pemilik SIM yang jatuh tempo dalam kurun waktu tersebut, maka dapat dilakukan perpanjangan SIM sampai dengan 7 juli.

"Satpas libur mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 2 Juli, apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 7 Juli untuk bisa memperpanjang SIM nya," kata Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, jika perpanjangan SIM dilakukan lebih dari tanggal 7 Juli, maka harus menempuh prosedur penerbitan SIM baru karena telah masuk kategori SIM yang telah kadaluarsa. Dengan begitu warga berkewajiban melakukan test teori, praktik, dan membayar PNBP SIM baru.

"Di atas tanggal 7 Juli apabila akan memperpanjang SIM-nya maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru," kata Budi. (yld/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads