Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'halalbihalal' diartikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang. Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan 'halalbihalal' berasal dari bahasa Arab yang tidak berdasarkan gramatikanya yang benar sebagai pengganti istilah silaturahmi.
Pelaksanaan halalbihalal, menurut sejarahwan JJ Rizal, yang merujuk kesaksian AR Baswedan, pertama kali digelar di Istana Yogyakarta pada hari Lebaran Agustus 1946. Hal itu sebagai simbol kukuhnya semangat Jogja 45, yang mampu mempertahankan kemenangan terbesarnya sebagai bangsa merdeka dan mewujudkan satu kesatuan utuh sebagai bangsa yang berdaulat.
Seperti diketahui, pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pasukan Belanda kembali menyusup ke Indonesia bersama pasukan Sekutu. Tetapi di tengah revolusi yang mendengung-dengung itu, menurut sejarahwan JJ Rizal, di kalangan para tokoh revolusi terjadi perbedaan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tokoh di bulan puasa 1946 menghubungi Sukarno. Mereka minta agar Sukarno bersedia di hari raya yang jatuh pada Agustus itu mengadakan perayaan Lebaran dengan mengundang seluruh komponen revolusi yang pendirian politiknya beraneka macam, dan kedudukannya dalam masyarakat pun berbeda-beda.
"Biar Lebaran menjadi ajang saling memaafkan dan memaklumi serta menerima keragaman. Bukan sebagai laknat, melainkan rahmat, seraya sadar bahwa musuh yang nyata adalah Belanda yang come back dan jangan rakyat dibiarkan tersia-sia hidupnya oleh lilitan kesusahan akibat revolusi," tulis Rizal di majalah Tempo edisi 30 Oktober 2006.
Pendapat lain dipaparkan situs Nahdlatul Ulama Purbalingga. Merujuk paparan KH Fuad Hasyim (alm) dari Buntet, Cirebon, pada acara halalbihalal di Ponpes Mambaul Ulum Tunjungmuli, Purbalingga, 12 Desember 2002, penggagas istilah 'halalbihalal' adalah KH Wahab Chasbullah.
Alkisah, Presiden Sukarno memanggil Kiai Wahab untuk meminta nasihat mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian sang kiai menyarankan agar Presiden menyelenggarakan silaturahmi khusus menjelang atau bersamaan dengan hari Lebaran.
Situasi kala itu memang memprihatinkan. Para elite politik tidak mau bersatu dan saling menyalahkan. "Itu kan dosa, haram," cetus Kiai Wahab. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), kiai melanjutkan, harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. "Jadi silaturahmi nanti kita pakai istilah 'halalbihalal," jelas Kiai Wahab.
Dari saran itulah, kemudian Sukarno pada Idul Fitri kala itu mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana. Mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah instansi-instansi pemerintah, yang merupakan orang-orang Sukarno, menyelenggarakan halalbihalal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama.
Belakangan, sejumlah oknum menyebut tradisi halalbihalal ini sebagai bid'ah karena tidak dicontohkan Rasulullah. Menanggapi pendapat seperti itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat berujar, "Tentu Rasul tidak melaksanakan ini. Tapi ada nilai kebaikan dari halalbihalal." (jat/erd)











































