Penghentian Penyidikan 2 Pentolan GAM Wewenang Swedia

Penghentian Penyidikan 2 Pentolan GAM Wewenang Swedia

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 19:28 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak ikut campur terhadap proses hukum di Swedia. Termasuk adanya penghentian penyidikan terhadap 2 petinggi GAM di Swedia."Walaupun pemerintah Indonesia tidak puas, tetapi yang terpenting bagaimana menyelesaikan masalah Aceh secara damai menyeluruh dan bermartabat," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (3/5/2005).Sofyan Djalil menyatakan atas nama pemerintah tidak memberikan tanggapan atas proses hukum yang ada di Swedia tersebut. "Kita tidak komentar apa-apa karena itu wewenang pemerintah Swedia," tambahnya. Sofyan menambahkan, bila pemerintah Swedia menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dengan kejahatan mereka di Indonesia, itu merupakan hasil pembuktian hukum pemerintah Swedia. (jon/)


Berita Terkait