Kasus PNBP Online, Dirut PT Transmako Dijebloskan ke Salemba

Kasus PNBP Online, Dirut PT Transmako Dijebloskan ke Salemba

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 19:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan Dirut PT Transmako Tantri Bisono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat komputer untuk Sistem Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) Online. Tantri pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba."Satu sudah tersangka dan ditahan terhitung mulai hari ini selama 20 hari di Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan saat ditemui di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2005).Tantri saat ini berada di Kejati DKI, Jl. Rasuna Said, Jaksel, setelah diperiksa sejak pagi tadi, terkait dugaan korupsi PNBP Online di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Dephub tahun 2003 lalu.Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan Harun Let Let dan Captain Tarsisius Walla sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dengan nilai proyek Rp 40 Miliar ini."Termasuk yang sudah diperiksa yaitu Sekjen Dephub Umar Rusdi, namun masih sebagai saksi. Besok masih akan ada pemeriksaan berikutnya tapi belum tahu siapa," kata Kahumas Kejati DKI Haryono kepada detikcom.Siapakah tersangka berikutnya? (fab/)


Berita Terkait