WNA Australia Ditolak Masuk Indonesia karena Paedofil

WNA Australia Ditolak Masuk Indonesia karena Paedofil

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 11:50 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Bali - Seorang warga negara asing asal Australia ditolak masuk Indonesia. WNA bernama Andrew Peter Stengouse itu ditolak di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena merupakan paedofil.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan Andrew diketahui ikut penerbangan dari Darwin, Australia. Dia tiba di Bandara Ngurah Rai pada Jumat (23/6) pukul 08.45 Wita dengan pesawat AirAsia, nomor penerbangan QZ 541.

"Informasi bahwa Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus Ngurah Rai telah melakukan penolakan pendaratan (pencekalan) di TPI Bandara Ngurah Rai pada hari ini, Jumat tanggal 23 Juni 2017 pukul 08.45 WITA terhadap satu orang warga negara Australia," kata Ronny, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrew ditolak masuk Indonesia karena identitasnya terdaftar sebagai pelanggar seks terhadap anak atau paedofil.

"Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena terdaftar sebagai pelanggar sex terhadap anak informasi dari pihak AFP," ujar Ronny.

Ronny menyebut saat ini pihak imigrasi segera mengembalikan Andrew ke embarkasi awal dengan penerbangan tujuan Perth. Andrew akan dipulangkan kembali ke Australia pada Jumat siang pukul 14.00 Wita.

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal pada hari Jumat 23 Juni dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 544 tujuan Perth pada pukul 14.00 Wita," sebut Ronny. (yld/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads