Pembacaan Tuntutan Terdakwa Nurdin Halid 16 Mei

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Nurdin Halid 16 Mei

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 18:40 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Nurdin Halid, terdakwa kasus dugaan korupsi pendistribusian minyak goreng sebesar Rp 169 miliar pada 16 Mei 2005.Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2005).Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Nurdin Halid. Dalam keterangannya, Nurdin menolak semua dakwaan JPU.Ketika ditanya mengenai surat kuasa untuk membuka rekening giro dan deposito di beberapa bank salah satunya Bank Nusa Nasional, Nurdin menjawab hal tersebut atas perintah Direktur Utama KDI (Alm) Fauzan Mansyur."Pengurus tidak pernah membuat surat kuasa khusus untuk membuka deposito dana minyak goreng deposito bersifat umum. Apa yang didepositokan pengurus tidak mengetahuinya kewenangan ada pada direksi. Kalau ada penyimpangan bukan dari yang memberi kuasa," ujar Nurdin."Surat kuasa itu bukan perintah tetapi permintaan direksi dan di dalam AD/ART dalam pembukaan rekening memerlukan surat kuasa dari pengurus," kata dia.Nurdin mengaku tidak pernah diundang pemerintah dalam pendistribusian minyak goreng. "Yang selalu diundang direktur utama KDI," demikian Nurdin Halid. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini