Coba Lawan Polisi, Pencuri Rumah Kosong Ditembak di Duren Sawit

Coba Lawan Polisi, Pencuri Rumah Kosong Ditembak di Duren Sawit

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 09:01 WIB
Ilustrasi pencurian di rumah kosong (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Anggota Reskrim Polres Jakarta Timur meringkus dua pelaku residivis pencurian rumah kosong di Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satu pelaku terpaksa ditembak dan terluka di bagian ketiak karena coba melawan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menjelaskan, kedua residivis pencurian rumah kosong itu masing-masing bernama Asep Firmansyah dan Siswo alias Panjul. Keduanya kepergok warga tengah mencuri di sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan H.Bakri, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Salah satu pelaku bernama Asep ditangkap warga sementara Panjul berhasil kabur.

"Anggota sampai di lokasi dan didapati seorang pelaku Asep Firmansyah yang sudah diamankan warga dengan barang bukti 2 unit HP," kata Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Jumat (23/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andry melanjutkan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Panjul yang kabur. Panjul pun dapat ditangkap di Jalan Tegal Lamba, Duren Sawit. Saat ditangkap Panjul melakukan perlawanan hingga membuat salah satu anggota polisi terluka di bagian tangan dan terjatuh akibat didorong.

"Kita ambil tindakan tegas dengan cara menembak bagian ketiak sebelah kiri karena melawan saat ditangkap," ungkap Andry.

Panjul langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, untuk dilakukan perawatan akibat luka tembak. Andry mengatakan pelaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali, di antaranya beraksi dengan mudos berpura-pura menjadi pengamen.

"Pengakuannya mereka telah sepuluh kali beraksi. Intinya kami tidak akan sungkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan, jika melawan ya ditembak," tegas Andry.

Polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa 2 unit telpon genggam milik korban bernama Anwar. Para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ibh/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads