Melawan saat Ditangkap, Panjul Didor Polisi

Melawan saat Ditangkap, Panjul Didor Polisi

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Jumat, 23 Jun 2017 07:51 WIB
Melawan saat Ditangkap, Panjul Didor Polisi
Panjul ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap polisi (Ilustrasi: Edi Wahyono)
Jakarta - Anggota Sat Reskrim Polres Jakarta Timur mengamankan dua pelaku residivis pembobol rumah kosong yang beraksi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Karena melawan saat ditangkap, salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian ketiaknya.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menjelaskan, kedua residivis pencurian rumah kosong itu masing-masing bernama Asep Firmansyah dan Siswo alias Panjul. Keduanya kepergok warga tengah membobol rumah kosong di Jalan H Bakri, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB. Salah satu pelaku bernama Asep ditangkap warga sementara Panjul berhasil kabur.

"Anggota sampai di TKP dan didapati seorang pelaku Asep Firmansyah yang sudah diamankan warga dengan barang bukti 2 unit HP," ujar Andry kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andry melanjutkan, petugas langsung mengejar terhadap Panjul yang kabur. Tak lama, petugas menangkap Panjul di Jalan Tegal Lamba, Duren Sawit. Saat ditangkap Panjul melakukan perlawanan hingga membuat salah satu anggota polisi terluka di bagian tangan dan terjatuh akibat didorong pelaku.

"Kita ambil tindakan tegas dengan cara menembak bagian ketiak sebelah kiri karena melawan saat ditangkap. Anggota mengalami luka di bagian tangan," kata Andry.

Pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jaktim untuk dilakukan penanganan medis akibat luka tembak. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali dengan modus serupa, yakni berpura-pura menjadi pengamen.

"Pengakuannya sudah sepuluh kali, tapi intinya kami tidak akan sungkan untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan. Jika melawan ya ditembak," tegas Andry.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa 2 unit HP milik korban bernama Anwar. Sementara itu para pelaku terjerat Pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads