Audit BPK Tak Perlu Dibahas DPR, Serahkan Langsung ke KPK

Audit BPK Tak Perlu Dibahas DPR, Serahkan Langsung ke KPK

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 18:16 WIB
Jakarta - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendapat penolakan. Komisi III DPR tidak setuju DPR mengkaji hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU tersebut. Audit harus diserahkan langsung ke KPK. Demikian disampaikan Ketua Komisi III Teras Narang dalam konferensi pers usai rapat intern Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/5/2005). Rapat intern Komisi III sendiri menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, hasil audit investigasi BPK merupakan masalah hukum yang merupakan kewenangan dan kompetensi komisi III. Kedua, terhadap hasil audit tersebut, Komisi III meminta instansi penegak hukum dalam hal ini KPK lebih pro aktif dan secara serius menindaklanjuti audit untuk dasar penyelidikan.Dengan kesimpulan itu, Komisi III akan meminta pimpinan DPR agar menyerahkan hasil audit BPK kepada KPK. "Kami akan minta pimpinan DPR untuk menyampaikan hasil investigasi pada KPK. Tapi seandainya mereka menolak itu sudah di luar kewenangan kami," kata Teras. Sebelumnya dalam rapat pimpinan DPR dengan pimpinan komisi terkait telah diputuskan hasil audit BPK diserahkan ke Komisi II sebagai pasangan kerja KPU untuk dikaji lebih lanjut.Teras tidak setuju dengan keputusan rapat pimpinan DPR dengan pimpinan komisi itu. Menurut Teras, rapat pimpinan bukan pada posisinya memutuskan kasus KPU. "Yang dalam posisi seperti itu adalah Badan Musyawarah. Begitu pula yang memutuskan perlu atau tidaknya pansus adalah Bamus atau rapat paripurna," kata Teras. Sementara itu Wakil Ketua Komusi III Taufiqurahman Saleh menilai DPR tak perlu membahas audit BPK karena tak ingin penyelesaian kasus KPU berputar-putar secara borokratis. "Lebih baik langsung saja memfungsikan KPK. Itu yang akan kita kontrol," kata Taufiq. Komisi III juga tidak akan memanggil KPU. Teras menilai pemanggilan terhadap KPU tak lagi ada urgensinya. Hasil audit BPK telah cukup untuk penyelidikan KPK. Namun kalau Komisi II memanggil KPU, Teras mempersilakannya. "Kalau Komisi II sebagai pasangan kerjanya silakan," demikian Teras. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads