Agenda Angket KPK Usai Lebaran: Panggil Auditor BPK dan Wakapolri

Agenda Angket KPK Usai Lebaran: Panggil Auditor BPK dan Wakapolri

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 20:03 WIB
Arsul Sani / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK selesai menggelar rapat. Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dari rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani menjelaskan rapat 4 jam itu menyepakati sejumlah agenda kerja Pansus. Agenda kerja direncanakan dimulai usai lebaran.

"Kemungkinan besar setelah lebaran kita akan memulai hal terkait tata kelola anggaran di KPK," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus akan memulai menyelidiki soal tata kelola anggaran KPK berdasarkan temuan 7 bukti penyimpangan KPK. Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK terhadap KPK tahun 2015.

"Anggota Pansus Angket KPK mendalaminya lebih jauh dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," jelas Arsul.

Alasan Pansus mulai kerja menyelidiki soal anggaran semata-mata karena kematangan bahan dan informasi. Pansus tak ingin memulai kerja dari sesuatu yang masih belum jelas.

"Saya kira soal tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matang. Yang matang dulu, kalau mentah nanti menjadikan keributan lagi, ramai lagi," ucap Arsul.

Selain akan memanggil auditor BPK usai lebaran, pemanggilan Miryam juga akan dilakukan. Arsul menyebut kerja Pansus bersifat paralel.

"Jadi tadi kita jadwalkan soal Miryam, kehadirannya kita jadwalkan kembali tapi juga dilaksanakan dalam sisa masa sidang ini bersamaan dengan mendengarkan penjelasan dari auditor BPK yang mengaudit KPK selama ini, termasuk paralel dengan mendengarkan paparan ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana," paparnya.

Soal ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan, Arsul tak menuntup kemungkinan Pansus Angket akan mengundang pihak yang kontra dengan Pansus. Kita mempertimbangkan mengundang mereka juga supaya ada proses dialog, diskusi dengan para akademisi yang kebetulan secara pandangan hukum berbeda dengan kita," pungkasnya.

Untuk agenda bertemu Wakapolri Komjen Syafruddin, hal itu turut dibahas di rapat tadi. Pansus akan mendiskusikan soal aturan penjemputan paksa seseorang.

"Setelah ada respons dari kapolri, beliau akan mengirim wakapolri dan timnya, kita internal menyiapkan diri terutama anggota pansus yang berlatar belakang hukum seperti Dossy, John Aziz, saya, mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," tutur Arsul.

Soal ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan, Arsul tak menuntup kemungkinan Pansus Angket akan mengundang pihak yang kontra dengan Pansus.


(gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads