"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Sementara itu Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi ketua konsorsium PNRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," tutur jaksa.
Saat proyek ini bergulir 2011-2013 lalu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017 lalu Novanto telah membantah tahu dan terlibat mengenai masalah yang ada dalam proyek e-KTP.
"Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.
"Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui," jawab Novanto.
"Ada hiruk pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?" tanya hakim Jhon lagi.
"Tidak ada," jawab Novanto. (rna/fdn)