"Kalau legalitasnya sudah lah itu kan perdebatan di internal. Bisa saja itu legal tapi kemudian ada yang mempersoalkan tidak legal. Tapi yang jelas dari kontroversi itu menggambarkan bahwa legitimasinya kurang," ujar Jimly saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Jimly menyebut permasalahan soal Hak Angket KPK tidak perlu dibiarkan berlarut-larut. KPK diharapkan Jimly bisa datang menemui pansus angket bila dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dibenturkannya KPK dengan DPR malah akan merugikan. Padahal KPK dan DPR punya tugas masing-masing yang perlu didukung.
"Itu juga merugikan kita sebagai negara kalau KPK terus dibenturkan dengan DPR. Yang rugi dua-duanya, kita semua. Jadi tidak ada gunanya. DPR semakin rusak citranya, KPK juga tidak dapat untung apa-apa. Jadi cegah kontroversi dengan cara KPK hadir ke DPR," ujarnya.
Terkait pansus angket, belakangan muncul usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK. Usul ini disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar M Misbakhun.
Alasannya, KPK dan Polri dianggap tidak menaati hukum terkait kerja Pansus Angket di DPR yang diatur dalam UU MD3 terkait panggilan Miryam S Haryani. (fdn/fdn)











































