Jimly: Pembahasan Sistem Pemilu Lebih Serius Dibanding PT

Jimly: Pembahasan Sistem Pemilu Lebih Serius Dibanding PT

Akhmad Mustaqim - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 18:26 WIB
Jimly: Pembahasan Sistem Pemilu Lebih Serius Dibanding PT
Jimly Asshiddiqie / Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang pemilu sudah hampir mendekati ambang batas. Namun, diskusi mengenai Presidential Threshold (PT) masih belum mencapai titik temu.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie mengatakan masih ada yang lebih penting untuk dibahas dibandingkan dengan PT. Pembahasan yang lebih serius sebenarnya terletak pada pembahasan sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup.

"Ada yang jauh lebih serius sebetulnya soal pilihan tertutup terbuka itu, itu jauh lebih serius dampaknya kalau itu terbuka itu dengan sistem serentak sekarang nanti fokus perhatian seluruh rakyat hanya capres, caleg tidak akan dapat perhatian," kata Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan seusai dirinya menemui Menko Polhukam Wiranto, di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). Jimly mengatakan para anggota legislatif telah terjebak dalam mendahulukan kepentingan partainya masing-masing.

"Maka itu akan jadi sumber masalah selama ini, caleg caleg itu main sendiri sendiri, bersaing dengan sesama internal partainya, maka itu seperti apa nanti keserentakan pemilu 2019? dengan masing masing caleg main sendiri sendiri dan yang akan jadi korban adalah penyelenggara," tuturnya.

Jimly menjelaskan sistem terbuka dan tertutup yang masih belum ajeg, bisa mengalihkan fokus pada salah satu pemilu saja. Misalnya saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersama. Menurut Jimly masyarakat hanya akan fokus pada pemilihan presiden saja.

"Jadi saya kira ini dampak, yang jauh lebih serius ketimbang urusan treshold, gitu loh. bagi saya kalau dikompromikan antara tertutup dan terbuka itu juga jadi masalah, itulah yang dulu tidak diterima mahkamah konstitusi, sehingga jadi lahirlah keputusan terbuka. karena aturannya tidak jelas antara tertutup dan terbuka, ada kompromi yang di lapangan ada masalah," ungkap Jimly.

Jimly menuturkan jika merujuk pada Undang-undang Dasar peserta pemilu legislatif berasal dari partai sementara peserta pemilihan umum untuk DPD dan calon presiden adalah pasangan calon dan perorangan. Artinya, lanjut Jimly peserta pemilihan umum itu adalah partai dan masyarakat hanya memilih partainya.

"Jadi ini yang perlu diskusi, supaya dicarikan jalan keluarnya sehingga kita tidak terlalu liberal tapi juga memenuhi tuntutan keterbukaan, ketimbang menjadikan treshold sebagai sumber masalah yang membuat deadlock. mending yang membuat deadlock itu yang soal ini tadi, ini lebih serius dampaknya kepada perkembangan politik berbangsa," tutupnya. (imk/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads