"Saksi tahu ada dana aspirasi untuk anggota Rp 60 miliar, kapoksi Rp 400 miliar, pimpinan Rp 500 miliar?" tanya jaksa kepada Yudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Menurut Yudi, informasi tersebut didapatnya dari Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, serta Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri di Setjen Kemenpupera Ayi Hasanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Yudi tentang rapat setengah kamar pada 19 September. Namun Yudi mengaku tidak mengikutinya.
"Tidak hadir (rapat setengah kamar)," ujar Yudi.
Nama Yudi Widiana mewarnai berkas dakwaan Aseng. JPU kepada KPK menyebut Yudi berkali-kali menerima uang suap dari Aseng agar bersedia meloloskan alokasi dana aspirasi untuk anggaran proyek pembangunan jalan nasional di Maluku dan Maluku Utara. Aseng sendiri adalah pihak swasta yang hendak memonopoli tender tersebut.
Dalam kasus ini, banyak anggota Komisi V DPR yang akhirnya berpredikat terdakwa tindak pidana korupsi. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, Andi Taufan Tiro dari PAN, Budi Supriyanto dari Golkar, Musa Zainuddin dari PKB, termasuk Yudi sendiri. (aud/dhn)











































